Kalkulator Bunga Deposito
Kalkulator Bunga Deposito
Hitung estimasi bunga bersih dan nilai pencairan deposito berjangka setelah dipotong pajak.
Apa Itu Deposito Berjangka?
Deposito berjangka adalah produk simpanan bank di mana dana hanya bisa dicairkan pada waktu tertentu sesuai kesepakatan (tenor), tidak bisa ditarik sewaktu-waktu seperti tabungan biasa. Sebagai kompensasi atas keterikatan waktu ini, bank memberikan suku bunga yang umumnya lebih tinggi dibanding tabungan reguler. Di akhir tenor, dana bisa dicairkan atau diperpanjang otomatis lewat fitur ARO (Automatic Roll Over).
Cara Kerja Perhitungan Bunga & Pajak
Bunga deposito dihitung dari pokok simpanan dikali suku bunga tahunan, lalu dipotong PPh Final 20% sebelum masuk ke rekening nasabah — pajak ini dipotong otomatis oleh bank, nasabah tidak perlu melaporkannya lagi secara terpisah di SPT tahunan.
Kalkulator ini memakai pembagian per bulan untuk kesederhanaan. Sebagian bank menghitung bunga secara harian (jumlah hari tenor ÷ 365) yang bisa membuat hasil sedikit berbeda dari simulasi ini — gunakan angka di sini sebagai estimasi, bukan angka final.
Kapan Bunga Deposito Kena Pajak?
Berdasarkan PP No. 131 Tahun 2000 dan KMK No. 51/KMK.04/2001, PPh Final 20% dikenakan atas bunga deposito dan tabungan, kecuali untuk nominal deposito/tabungan sampai dengan Rp7.500.000 (tidak dipecah-pecah) yang dikecualikan dari pemotongan pajak ini. Dalam praktiknya, mayoritas deposito perorangan dengan nominal wajar tetap kena potong 20% karena jarang ada yang di bawah ambang batas tersebut.
Jaminan LPS untuk Dana Deposito
Dana deposito termasuk simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank (mencakup pokok + bunga). Supaya dijamin penuh, deposito harus memenuhi syarat "3T":
- Tercatat — simpanan tercatat resmi dalam sistem pembukuan bank
- Tingkat bunga wajar — suku bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS secara berkala
- Tidak merugikan bank — nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank rugi (mis. kredit macet terkait, fraud)
TBP terkini (berlaku 1 Juni–30 September 2026): simpanan rupiah Bank Umum 3,50%, simpanan rupiah BPR 6,00%, simpanan valas Bank Umum 2,00%. LPS meninjau TBP setiap beberapa bulan, jadi cek angka terbaru di lps.go.id sebelum membuka deposito dengan bunga tinggi.
Dasar Hukum & Regulasi Terkait
- UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS (sebagaimana diubah UU P2SK) — dasar hukum penjaminan simpanan nasabah
- PP No. 131 Tahun 2000 & KMK No. 51/KMK.04/2001 — dasar pengenaan PPh Final 20% atas bunga deposito dan tabungan
- Peraturan LPS tentang Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) — ditetapkan dan ditinjau berkala oleh Rapat Dewan Komisioner LPS
- Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan — mewajibkan bank transparan soal suku bunga dan syarat produk deposito
Tips Sebelum Membuka Deposito
- Pastikan suku bunga yang ditawarkan bank tidak melebihi TBP LPS yang berlaku, supaya dana tetap dijamin penuh
- Kalau dana di satu bank berpotensi melebihi Rp2 miliar, pertimbangkan menyebarnya ke beberapa bank berbeda
- Cek penalti pencairan sebelum jatuh tempo — mencairkan deposito lebih awal biasanya mengurangi atau menghilangkan bunga
- Pertimbangkan fitur ARO sesuai kebutuhan likuiditas — aktifkan bila dana memang belum dibutuhkan dalam waktu dekat
- Bandingkan bunga bank umum vs BPR — BPR menawarkan TBP lebih tinggi, tapi tetap perhatikan kesehatan dan reputasi banknya