Kalkulator Cicilan Mobil


Cara Hitung Cicilan Mobil

Hitung estimasi angsuran bulanan kredit/pembiayaan mobil dari leasing sebelum tanda tangan kontrak.

Metode: Bunga flat tahunan (flat p.a) — format yang sama dengan suku bunga kredit mobil yang dipublikasikan perusahaan leasing/multifinance, berbeda dari bunga efektif/anuitas pada KPR. Catatan: bukan kalkulator resmi leasing manapun. Biaya admin, provisi, fidusia, dan asuransi belum termasuk, serta hasil approval tetap ditentukan leasing saat pengajuan.
Angsuran per Bulan Rp 0
Pokok PinjamanRp 0
Total BungaRp 0
Total PinjamanRp 0

Apa Itu Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor?

Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang disalurkan bank, atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) yang disalurkan perusahaan pembiayaan/leasing (mis. BCA Finance, Adira, Mandiri Utama Finance), adalah fasilitas pembiayaan pembelian mobil/motor dengan skema angsuran bulanan. Kendaraan yang dibeli dijadikan jaminan fidusia — BPKB ditahan leasing/bank sampai cicilan lunas, sesuai Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Cara Kerja Perhitungan Cicilan (Metode Bunga Flat)

Kalkulator ini memakai metode bunga flat tahunan — metode yang dipakai hampir semua leasing/multifinance di Indonesia untuk kredit kendaraan. Cirinya: bunga dihitung dari pokok pinjaman awal secara tetap setiap bulan, bukan dari sisa pokok yang terus berkurang seperti bunga efektif/anuitas pada KPR. Karena itu, angka persentase bunga flat leasing dan bunga efektif KPR tidak bisa dibandingkan langsung apa adanya — meski angka flat terlihat lebih kecil, beban bunga riilnya bisa setara atau lebih besar dari bunga efektif dengan angka nominal yang sama.

Total Bunga = Pokok Pinjaman × Bunga Flat/Tahun × Tenor(Tahun)
Angsuran/Bulan = (Pokok Pinjaman + Total Bunga) ÷ (Tenor × 12)

Pokok Pinjaman = harga OTR − DP. Karena bunga dihitung dari pokok awal yang tetap, jumlah angsuran per bulan selalu sama persis dari awal sampai akhir tenor.

Komponen Biaya di Luar Angsuran Bulanan

Selain cicilan bulanan, calon debitur perlu menyiapkan dana untuk komponen berikut di awal (besaran umum di pasar, berbeda tiap leasing/dealer):

KomponenEstimasi BesaranKeterangan
Uang Muka (DP)Sesuai kebijakan leasing dalam batas POJK 35/2018Dibayar di awal, bukan bagian pinjaman
Biaya Administrasi/ProvisiRp500.000–Rp2.000.000Bervariasi tiap leasing, sebagian promo gratis
Biaya Jaminan FidusiaSesuai tarif PNBP KemenkumhamWajib didaftarkan sesuai UU No. 42/1999
Asuransi KendaraanPremi tahunan tergantung jenisTLO (Total Loss Only) untuk mobil bekas/lama, All Risk/Comprehensive untuk mobil baru — sering diwajibkan leasing
Biaya Notaris/Materai AkadRp100.000–Rp500.000Untuk penandatanganan perjanjian pembiayaan
Denda KeterlambatanSesuai kontrak (umumnya harian, per mil)Dikenakan bila angsuran telat dibayar

Aturan Uang Muka (DP) Kendaraan Bermotor

Batas minimum uang muka pembiayaan kendaraan dari perusahaan leasing/multifinance diatur oleh OJK melalui POJK No. 35/POJK.05/2018 Pasal 20–21, dengan besaran bertingkat mengikuti rasio pembiayaan bermasalah (NPF Neto) masing-masing perusahaan pembiayaan:

Rasio NPF Neto LeasingMinimum DP Roda 2/3Minimum DP Roda 4+ (Investasi)Minimum DP Roda 4+ (Multiguna)
≤ 1%0%0%0%
> 1% – 3%10%10%10%
> 3% – 5%15%15%20%
> 5%20%20%25%

Untuk KKB yang disalurkan lewat bank (bukan leasing/multifinance), aturan DP mengacu pada PBI No. 21/13/PBI/2019 tentang Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor. DP 0% hanya berlaku untuk perusahaan pembiayaan paling sehat (NPF Neto ≤1%) — bukan berlaku otomatis di semua leasing.

Dasar Hukum & Regulasi Terkait

  • POJK No. 35/POJK.05/2018 — Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, mengatur besaran minimum uang muka pembiayaan kendaraan bermotor (Pasal 20–21)
  • PBI No. 21/13/PBI/2019 — Uang Muka untuk Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang disalurkan bank
  • UU No. 42 Tahun 1999 — Jaminan Fidusia, dasar hukum kendaraan sebagai agunan kredit yang wajib didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM
  • Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan — mewajibkan leasing transparan soal bunga, denda, dan simulasi kredit kepada calon debitur

Tips Sebelum Ambil Kredit/Cicilan Mobil

  • Bandingkan simulasi dari beberapa leasing, jangan hanya terima satu penawaran dari dealer
  • Konversi bunga flat ke estimasi bunga efektif sebelum membandingkan dengan produk KPR/pinjaman lain, karena metode hitungnya berbeda
  • Pahami jenis asuransi yang diwajibkan — All Risk lebih mahal tapi mengcover lebih banyak risiko dibanding TLO
  • Hitung total biaya di luar DP dan cicilan (admin, fidusia, asuransi, notaris) sebagai dana cash yang perlu disiapkan di awal
  • Baca ketentuan denda keterlambatan dan pelunasan dipercepat (early payment) di kontrak sebelum tanda tangan